Senin, 06 Februari 2017

Koreksi dalam Melafadzkan Niat

Munculnya anjuran melafalkan niat ketika beribadah, berawal dari kesalah-pahaman terhadap pernyataan Imam Asy-Syafi’i terkait tata cara shalat. Imam Asy-Syafi’i -rahimahullah- pernah menjelaskan:


ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓ ﻟَﺎ ﺗَﺼِﺢُّ ﺇﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟﻨُّﻄْﻖِ

“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.”(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab , 3:277)

An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai an nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah.

Telah dijelaskan oleh Imam An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An-Nawawi mengatakan,

ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑُﻨَﺎ ﻏَﻠِﻂَ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻘَﺎﺋِﻞُ ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﻣُﺮَﺍﺩُ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ ﺑِﺎﻟﻨُّﻄْﻖِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻫَﺬَﺍ ﺑَﻞْ ﻣُﺮَﺍﺩُﻩُ ﺍﻟﺘَّﻜْﺒِﻴﺮُ

"Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i denganan nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram’.” (Al Majmu’ , 3:277).

Kesalahpahaman ini juga disanggah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan,

ﻓَﺘَﺄَﻭَّﻝَ ﺫَﻟِﻚَ – ﺍﻟﺰُّﺑَﻴْﺮِﻱُّ – ﻋَﻠَﻰ ﻭُﺟُﻮﺏِ ﺍﻟﻨُّﻄْﻖِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﻴَّﺔِ ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻓَﺎﺳِﺪٌ ، ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﻭُﺟُﻮﺏَ ﺍﻟﻨُّﻄْﻖ ﺑِﺎﻟﺘَّﻜْﺒِﻴﺮِ

"Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir , 2:204).

Karena kesalah-pahaman ini, banyak para da'i, ustadz atau kiyai yang mengkalim bermadzhab syafiiyah di tempat kita yang mengajarkan bahwasanya stiap shalat itu hrs di ucapkn atau dilafalkn niatnya, padahal mahallun niat fiil qolb (tempatnya niat itu ada di hati) bukan di lisan.

Wallahu 'alam Wabillahit Taufiq.

1 komentar: